Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proses Coklit Data Pemilih Pilkada Harus Terbuka

📅 Senin, 01 Jul 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Proses Coklit Data Pemilih  Pilkada Harus Terbuka Doc: ANTARA/Hasrul Said
Ket. Proses coklit data pemilih -- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Makassar melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kelurahan Bulogading, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/6). Sebanyak 3.735 Pantarlih diturunkan untuk melakukan coklit data sebanyak 1.045.583 jiwa dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu dan Pemilihan (DP4) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.870 unit di 15 kecamatan Kota Makassar.

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data pemilih secara terbuka serta bisa diakses dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepalda daerah (pilkada) serentak 27 November 2024.

"Setahu saya, akses di sistem informasi data kita belum dapat (tertutup)," ungkap Tenaga Ahli Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu RI Muhammad Hanif Alusi di sela diskusi Cafe Demokrasi di Makassar, Sulawesi Selatan,kemarin.

Ia menjelaskan, ada beberapa kasus yang terjadi dan berbeda-beda antara kabupaten kota satu dengan yang lainnya. Namun pada dasarnya data pemilih dalam proses coklit belum dibuka sepenuhnya oleh KPU di daerah, padahal ini penting sebagai bahan pencocokan data oleh Bawaslu.

"Ada beberapa Case (kasus) berbeda antara kabupaten kota A dan B. Ada akses bisa didapatkan di sistem informasinya, dan ada yang KPU-nya masih belum memberikan akses kepada Bawaslu," tutur Hanif.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya sering kali menyurati KPU RI maupun jajaran Bawaslu di daerah menyurati KPUD yang tidak mau membuka data pemilih agar diketahui. Sebab, data-data itu penting sebagai bahan pencocokan di tahapan pemutakhiran data untuk diawasi.

"Kita di Bawaslu menyurati ke KPU tidak hanya sistem informasi terkait data pemilih, tapi sistem informasi yang dipakai oleh KPU sendiri. Semua sistem yang ada di KPU kita minta aksesnya, seperti Silon, Sirekap, Sidalih, Siakba, kita surati untuk meminta dibuka," papar dia.

Hal tersebut berkaca pada pengalaman Pemilhan Umum (Pemilu) Legislatif maupun Presiden pada 14 Februari 2024, dimana data-data pemilih maupun sistem yang dimiliki KPU tidak bisa diakses oleh Bawaslu, sehingga Bawaslu melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Kemarin itu terkait masalah Silon, kita pernah men-DKPP-kan KPU RI dan tindak lanjut DKPP ada. Hanya saja bukan pelanggaran etik. Menurut DKPP, KPU harus bisa memberikan akses kepada Bawaslu," katanya lagi.

Tetapi, alasan KPU sering kali berkelik bahwa itu ranah privasi. Artinya, data pribadi tidak bisa sembarangan diakses oleh orang. Bisa jadi KPU, kata dia, membuka hanya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena aksesnya untuk data pemilih.

"Jadi, kepada Bawaslu dan pengawasnya mungkin hanya berupa informasi pendataan saja. Harapannya pada proses pemilihan ini aksesnya dibuka agar diakses Bawaslu sebagai bentuk pengawasan," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 207.110.768 jiwa kepada KPU RI untuk dimutakhirkan ditingkat KPU provinsi dan kabupaten kota oleh Pantarlih agar dijadikan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota se Indonesia.

Lakukan Pengawasan

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menekankan pentingnya peran DPRD dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Wempi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Denpasar, Bali, Sabtu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.