Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BSSN Tegaskan RUU Keamanan Siber Mendesak demi Keamanan Digital

📅 Kamis, 27 Jun 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
BSSN Tegaskan RUU Keamanan Siber Mendesak demi Keamanan Digital Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Gangguan pusat data nasional -- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) TNI Hinsa Siburian (tengah) bersama Direktur Jendral IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong (kiri), dan Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijarnako terkait perkembangan penanganan gangguan PDNS 2 di Jakarta, Rabu (26/6).

JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai undang-undang (UU) terkait keamanan siber sebagai hal yang mendesak untuk memberi dasar hukum penguatan kualitas infrastruktur dan keamanan digital nasional.

Oleh karena itu, BSSN mengajak semua pihak mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

"Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita," demikian menurut Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Wakil Kepala BSSN Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Jakarta, Rabu (26/6).

Dalam pembukaan agenda Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), ia mengatakan, undang-undang tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia.

Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul, kata Hinsa.

Sebaliknya, ketiadaan undang-undang tersebut membuat Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.

BSSN saat ini terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025-2029. Hinsa juga mengatakan bahwa pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.

Saat Indonesia menunggu disahkannya RUU keamanan siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional saat ini.

Ia menyebut, Kedua Perpres itu adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.

"BSSN pun telah berupaya membuat sejumlah turunan aturan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan BSSN sebagai pedoman tindak lanjut kedua Perpres tersebut," ujarnya.

Selain melalui pembentukan regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat untuk Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.