Kemenhub Awasi Gaji Awak Kapal Demi Kesejahteraan Pelaut
Sabtu, 22 Jun 2024, 10:30 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Hl ini sehubungan dengan pelaksanaan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 yang menetapkan tugas dan kewajiban negara bendera salah satunya berkenaan dengan penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021,
Penetapan gaji pokok ini atas dasar kesepakatan antara INSA, Assosiasi Pelaut , dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menurut Dirjen Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.
"Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL" ujar Antoni dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.
"Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)" tambahnya.
Tak hanya itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Lebih lanjut Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," kata Antoni.
- Gaji Pekerja
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Pelaut
- Awak Kapal
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Jaga Pasokan Energi Lebaran: Pelaut Pertamina Patra Niaga Rayakan Idulfitri di Laut
-
Taylor Fritz dan Coco Gauff Pimpin Amerika Serikat Pertahankan Gelar United Cup
-
Tim Audit Sistem Manajemen Pengamanan Korsabahara Polri, Cek Implementasi "SMP" Obvitnas di PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bogor
-
Pacu Jalur vs Dragon Boat: Beda Format, Satu Ruh Sungai
-
Bus Trans Jatim dan Armada Trans Laut Beroperasi Penuh Kurangi Kepadatan Libur Nataru
-
Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Misa Pontifikal Natal 2025
-
Kodim 0809/Kediri Perbaiki Jalan di Desa Gadungan Puncu demi Permudah Akses Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.