Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK

📅 Sabtu, 22 Jun 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis

KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.

Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.

Ia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Sabalenka Mengejar Kebangki...
Olahraga
Chelsea Menguji Formasi Ter...
Megapolitan
Rancangan Umum Sementara Pr...

Ekspor Jakarta Tumbuh 4 Persen Lebih

49 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Ekspor Jakarta Tumbuh  4 Pe...

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

1.5 jam yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.