Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU pada Awal Juli

📅 Jumat, 21 Jun 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU pada Awal Juli Doc: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Sidang sengketa pileg -- Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat sidang putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2024). Pada hari terakhir pembacaan putusan sengketa Pileg 2024, MK akan merampungkan pembacaan 31 putusan tersisa dari total 106 perkara.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang pengujian undang-undang mulai awal Juli 2024 usai menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 yang berakhir pada 10 Juni 2024.

"Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang-sidang panel dimulai awal Juli. Saat ini masing-masing hakim mendalami perkaranya masing-masing," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6).

Setelah berakhirnya penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, jelas Enny, beberapa hakim konstitusi ada yang menjalankan agenda ke luar negeri untuk giat internasional, seperti lokakarya maupun seminar, dan ada juga yang beristirahat ke daerah masing-masing.

"Semua sudah terjadwal agar para hakim bisa lebih fresh kembali pada waktu menyelesaikan sidang-sidang PUU (pengujian undang-undang)," ujarnya.

Saat ini, ada beberapa permohonan PUU yang diajukan di MK yang sedang menunggu untuk diproses, salah satunya terkait ambang batas usia minimal calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

Dua mahasiswa yang bernama A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee mengajukan permohonan tentang konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) dan 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang mekanisme pencalonan dan syarat batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Permohonan itu diterima MK pada tanggal 11 Juni 2024 dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) dengan nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Dalam dalil permohonannya, mereka menilai bahwa putusan tersebut melahirkan dua tafsir yang berbeda terhadap ketentuan pasal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang pada intinya mengubah batas minimal usia calon kepala daerah terhitung menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sedangkan pada aturan sebelumnya, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Pertentangan itu, kata mereka, mengandung inkonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya. Menurut mereka, adanya keraguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.