- Home
-
- Luar Negeri
-
- Regulator AS: TikTok Mungk...
Regulator AS: TikTok Mungkin Langgar Hukum Privasi Anak
Kamis, 20 Jun 2024, 00:00 WIBWASHINGTON - Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat atau Federal Trade Commission (FTC), pada hari Selasa (18/6), mengumumkan mereka telah mengajukan keluhan kepada Departemen Kehakiman terkait TikTok, dengan mengatakan aplikasi berbagi video populer tersebut mungkin melanggar undang-undang privasi anak.
"Keluhan tersebut, yang juga menyebutkan nama perusahaan induk TikTok di Tiongkok, Bytedance, berasal dari penyelidikan yang diluncurkan setelah penyelesaian pada tahun 2019," kata FTC dalam sebuah pernyataan.
Dikutip dari Barron, pada saat itu, regulator AS menuduh pendahulu TikTok, Musical.ly, mengumpulkan data pribadi pengguna anak-anak secara tidak patut.
TikTok setuju untuk membayar 5,7 juta dollar AS berdasarkan penyelesaian tersebut dan mengambil tindakan agar mematuhi Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak atau Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), sebuah undang-undang tahun 1998.
Ketua FTC, Lina Khan, pada hari Selasa di X menyatakan penyelidikan lanjutan telah menemukan alasan untuk percaya TikTok melanggar atau akan melanggar COPPA dan undang-undang federal lainnya.
Pernyataan terpisah dari FTC mengatakan pengumuman publik mengenai rujukan tersebut tidak biasa, namun kami telah memutuskan hal tersebut dilakukan demi kepentingan publik. Baik Khan maupun pernyataan FTC tidak merinci lebih lanjut pelanggaran yang diyakini dilakukan oleh TikTok dan Bytedance.
Mencari Solusi
TikTok mengatakan pada hari Selasa mengatakan lewat X mereka telah bekerja selama lebih dari setahun dengan FTC untuk mengatasi kekhawatirannya, dan kecewa karena badan tersebut mengikuti litigasi alih-alih terus bekerja sama dengan kami untuk mencari solusi yang masuk akal.
"Kami sangat tidak setuju dengan tuduhan FTC, yang banyak di antaranya berkaitan dengan peristiwa dan praktik di masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani," katanya.
Kami bangga dan tetap berkomitmen terhadap upaya yang telah kami lakukan untuk melindungi anak-anak dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan produk kami.
Keluhan ini muncul sehari setelah Ahli Bedah Umum AS, Vivek Murthy, menyerukan pembatasan baru pada media sosial untuk memerangi krisis kesehatan mental yang meluas di kalangan generasi muda.
Di antara langkah-langkah yang diusulkan oleh Murthy dalam opininya di New York Times adalah label peringatan bergaya tembakau yang menyatakan bahwa media sosial dikaitkan dengan bahaya kesehatan mental yang signifikan bagi remaja.
TikTok, dengan sekitar 170 juta pengguna di AS, menghadapi kemungkinan larangan di seluruh Amerika Serikat dalam beberapa bulan ke depan, sebagai bagian dari undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada akhir April.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal
-
Membanggakan, Seorang Mahasiswi Indonesia Paparkan Hasil Risetnya di Universitas Harvard
-
Tinggalkan Cara Lama, Petambak Penajam Diajak Beralih ke Polikultur
-
Kejuaraan Jakarta Muaythai Extravaganza 3.0
-
Kadin Sebut Keramik Indonesia Kini Mampu Bersaing dengan Produk Impor
-
Brunson Gemilang, New York Knicks Menangi Gim Pertama Final NBA di Kandang San Antonio Spurs
-
Belajar Bisnis Bareng Inarasa Tomyum dan Dimsum di BSD Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.