Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa

📅 Sabtu, 15 Jun 2024, 07:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tinjau Ulang Kebijakan Bebas Visa Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah perlu meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 169 negara. Sebab, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup besar, yakni sekitar 3,02 triliun rupiah per tahun.

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan estimasi tersebut merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I-2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Terkait itu, BPK merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Adhi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/6).

Adhi menyampaikan Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

"SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu," katanya.

Menurut Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut dari terbitnya kebijakan penghentian sementara BVK itu menunjukkan kebijakan tersebut berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

"Dari target sebesar 4,21 triliun rupiah, dapat direalisasikan sebesar 9,70 triliun rupiah, atau 230 persen dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023. Dari target 2,33 triliun rupiah dapat direalisasikan sebesar 7,61 triliun rupiah atau 327,03 persen dari target," ujarnya.

Adhi mengatakan peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi Covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.

"Bahkan meningkat signifikan sebanyak 10.632.034 WNA pada 2023, dan peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku," katanya.

Seperti diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik," ungkap Adhi.

Tak Bersifat Mendesak

Catatan terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2016, menurut Adhi, yakni pembentukannya tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak. Perpres tersebut juga tidak memenuhi asas timbal balik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.