Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU TNI dan Polri Jangan Terburu-buru

📅 Kamis, 13 Jun 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi UU TNI dan Polri Jangan Terburu-buru Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Ket. Tangkapan layar - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo saat diskusi Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi? diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (12/6).

JAKARTA - Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengingatkan agar penyusunan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri tidak dilakukan dengan terburu-buru.

"Tidak pada tempatnya kalau penyusunan undang-undang dilakukan buru-buru, apalagi pada akhir masa jabatan," ucap Trisno dalam diskusi Revisi RUU Polri dan RUU TNI, Apakah Mengancam Demokrasi? diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (12/6).

Dia pun berkaca pada revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019 silam. "Revisi itu yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa akhir jabatan," tuturnya.

Di samping itu, Trisno juga mengatakan bahwa DPR harus menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan. "Ini penting untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu," katanya.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, Trisno mengatakan bahwa Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berpandangan sebaiknya revisi UU TNI dan UU Polri diserahkan kepada Anggota DPR RI periode 2023-2029.

Sementara itu, terkait pengaturan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber oleh Polri dinilai perlu dilaksanakan dengan bertanggung jawab, sehingga perlu mendapatkan izin pengadilan.

Kemudian, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai pengaturan penyadapan dalam revisi UU Polri merupakan bentuk pelanggaran privasi. Menurutnya, diperlukan akuntabilitas pengaturan penyadapan serta prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati hak asasi manusia (HAM).

Di samping itu, mengenai ketentuan dalam revisi UU TNI yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyebut sebaiknya klausul tersebut dihapuskan.

Di sisi lain, perihal perpanjangan usia kedinasan prajurit TNI dan Polri dinilai perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya, serta dihubungkan dengan pengaturan terkait jabatan dan tugasnya dilakukan dengan mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan Masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.