Implementasi UKT Akan Dievaluasi

Rabu, 22 Mei 2024, 03:03 WIB

Kemendikbudristek menyatakan akan mengevaluasi implementasi Uang Kuliah Tunggal karena adanya kenaikan-kenaikan yang tidak wajar. UKT harus mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas.

JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam rangka penyempurnaan kebijakan. Hal ini sekaligus untuk menyikapi adanya pemberitaan kenaikan UKT yang tidak wajar.

Ket. Foto: Rapat kerja l Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

"Implementasi kebijakan ini masih perlu disempurnakan. Kami akan turun ke lapangan, mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan yang tidak wajar," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/5).

Nadiem menekankan, UKT harus mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas. Mahasiswa masuk dalam kelompok UKT dan membayar sesuai kemampuan ekonominya.

"Kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal, dan tidak berburu-buru tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," ucapnya.

Nadiem pun memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan. Dia juga memastikan mahasiswa lama tidak akan terdampak kebijakan UKT baru.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar," katanya.

Badan Hukum

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyebut, status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bukan penyebab peningkatan UKT. PTNBH memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan pendapatan dari pengelolaan aset dan sebagainya.

"Nah ini menjadi sangat penting agar PTNBH tidak hanya menggantungkan pada UKT atau pada tuition fee," jelasnya.

Dia mencontohkan beberapa kampus yang sudah lama berstatus PTNBH mampu mengurangi pendanaan dari UKT. Institut Teknologi Bandung (ITB) berhasil mengurangi dari 43 persen menjadi 26 persen dan UGM dari 49 persen menjadi 40 persen.

"Ini memang pola ini yang terus coba kami monitor, meskipun dalam perkembangannya kita juga perlu melakukan beberapa transformasi ya, khususnya dalam tata kelola untuk bisa terus meningkatkan pendapatan selain dari UKT ini," terangnya.

Haris menyatakan, PTN wajib menerima mahasiswa kurang mampu dengan persentase 20 persen dari total mahasiswa. Nantinya, mahasiswa tersebut dikelompokan dalam UKT kelompok 1 dan kelompok 2 atau nominal rendah.

"Mahasiswa yang mungkin barangkali secara penempatan kelas UKT tidak tepat bisa mengajukan peninjauan kembali," tuturnya.

Sementara itu, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan besaran UKT yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. "Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi.

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.