Pilkada Serentak 2024 Harus Mendapatkan Perhatian Khusus
Rabu, 15 Mei 2024, 01:01 WIBJAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mendapatkan perhatian khusus oleh DPR sebagai fungsi pengawasan.
Pasalnya, pemilu serentak yang akan dilaksanakan ini merupakan suatu tahapan penting untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras masa pemerintahannya.
"Harus memberikan atensi khusus pada persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Adapun ajang kontestasi politik yang bakal dilaksanakan pada November 2024 itu menjadi salah satu dari tujuh agenda fungsi pengawasan DPR pada masa sidang ini.
Menurutnya fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan kepada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.
Selain Pilkada, Rahmad mengatakan enam isu yang juga akan menjadi perhatian antara lain, persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024, kenaikan harga pangan dan sembako, tumpang tindih regulasi dan penyelesaian masalah pertanahan, pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil, ancaman risiko cuaca panas ekstrem, serta tekanan perekonomian global pada kondisi moneter dan fiskal.
Saat ini, menurutnya DPR periode 2019-2024 hanya tinggal menyisakan dua masa sidang. Untuk itu, dia pun mengajak kepada seluruh anggota DPR agar menjalankan kedaulatan rakyat yang pada hakikatnya adalah menyejahterakan rakyat. "Dalam menjalankan kerja konstitusionalnya diharapkan DPR memenuhi harapan rakyat," kata dia.
Harus Mundur
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.
"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong membacanya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.
"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.
Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024. "Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.
Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Dipuji Terbaik, KPU Jatim Bersyukur Tahapan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.