Baleg DPR Kaji Usulan Jumlah Kementerian di RUU Kementerian
Rabu, 15 Mei 2024, 01:40 WIBJAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji terkait usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun pengkajian tersebut dilakukan bersama tim ahli yang memaparkan muatan materi revisi. RUU itu pun mulai dikaji karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini yang agak ramai belakangan, seolah-olah di Baleg sudah diputuskan padahal masih mau mendengarkan kajian dari tim ahli," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Adapun RUU tentang Kementerian Negara itu dikaji salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan-nya MK menyatakan Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.
Tim ahli pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.
Dalam materi muatannya, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini Pasal 15 tersebut pun menyatakan jumlah kementerian paling banyak sebesar 34 kementerian.
Baidowi pun berpendapat bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintah itu pun bisa menjadi kunci dalam penentuan jumlah kementerian oleh presiden. Sehingga menurutnya jumlah kementerian bisa menjadi berkurang. "Jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi menterinya hanya 10, jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34," kata dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dessy Ratnasari : Pentingnya Kolaborasi DPR dan Media Dalam Memperkuat Ekonomi Lokal, Terutama Bagi Pelaku UMKM Di Jabar
-
Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus
-
Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.