Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus
Rabu, 22 Okt 2025, 14:31 WIBJAKARTA - Langkah besar diambil DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk memperkuat otonomi khusus di Tanah Rencong. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa rakyat Aceh memiliki peran penting dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kini tengah dibahas secara serius.
Dalam forum serap aspirasi yang digelar di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025), Bob Hasan mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga generasi muda untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut menyuarakan pandangan mereka terhadap arah perubahan UU tersebut.
âRevisi ini bukan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tetapi justru untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan,â ujar Bob Hasan tegas.
UU Pemerintahan Aceh yang disahkan sejak 1 Agustus 2006 memang lahir dari semangat perdamaian pasca penandatanganan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).Â
Namun, setelah hampir dua dekade berjalan, berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan kini menuntut pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi zaman.
Menurut Bob, revisi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ini diharapkan menjadi momentum berharga untuk memperkuat kemitraan strategis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
âKita ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh benar-benar bisa dijalankan secara optimal, sejalan dengan perkembangan masyarakat dan zaman,â lanjutnya.
Bob juga menegaskan bahwa semangat revisi UU ini tetap berpegang pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yang menjamin kemandirian daerah sekaligus menghormati nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat.Â
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan publik agar setiap pasal yang direvisi benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Aceh, bukan hanya kepentingan politik semata.
âUndang-undang yang kita hasilkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi kepentingan hukum,â ujar politisi Fraksi Gerindra itu.
Lebih jauh, Bob berharap proses revisi ini bukan hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
âKami ingin UU ini lahir dari semangat kebersamaan, bukan hanya perubahan redaksi pasal. Semoga hasil forum ini membawa kemajuan bagi Aceh dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam mewujudkan otonomi yang berkeadilan,â tutupnya penuh optimisme.
- Badan Legislasi (Baleg)
- Aceh
- baleg dpr
- Ketua Baleg DPR
- dpr
- revisi UU 11/2006
- UU 11/2006
- bob hasan
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Dishub Bekasi Kaji Pemberlakuan Pembatasan Jam Operasional Truk
-
Jakarta Kota Terpanas di Indonesia Menurut Rilis BMKG, Ini Tanggapan Gubernur Pramono
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Tingkatkan Ekonomi Nelayan, Pemkab PPU Integrasikan Koperasi dengan Kampung Nelayan.
-
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya
-
The Heart of LifeWear: Uniqlo Salurkan Pakaian Termal ke 28 Negara di Tahun 2025
-
Visinema Studios dan SGM Eksplor Berkolaborasi Lewat Film Na Willa, Tayang Lebaran 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.