Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Balai Karantina DIY Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di YIA dengan Tujuan Kuala Lumpur

📅 Rabu, 15 Mei 2024, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Balai Karantina DIY Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di YIA dengan Tujuan Kuala Lumpur Doc: ANTARA/HO-Dokumen BKHIT DIY
Ket. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY menyita benih lobster.

Kulon Progo - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport menggagalkan upaya penyelundupan 80 ribu ekor benih bening lobster di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progopada Selasa (14/5) sekitar 17.30 WIB tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani di Kulon Progo, Rabu, mengatakan benih bening lobster (BBL) tersebut terdeteksi di area keberangkatan penerbangan internasional, hingga menjelangboardingpemilik BBL tidak dapat ditemukan.

Sebanyak dua koper berisikan 40 kantong BBL tersebut terdeteksi di keberangkatan internasional.

Setelah dilakukan pencacahan BBL tersebut berjenis lobster pasir dengan jumlah per kantong 2.000 ekor, jadi total keseluruhan sejumlah80.000ekor.

"BBL tersebut akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. BBL kami amankan karena tidak ada pemiliknya," kata Ina Soelistyani dalam rilisnya.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih di harga Rp20 ribu, maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," kata Ina.

Selanjutnya, kata Ina, media pembawa BBL yang sudah dilakukan pencacahan oleh Tim Avsec, Bea Cukai dan BKHIT DIY dilakukan penyitaan di Kantor Satpel Karantina YIA, BKHIT DIY.

Untuk tindakan selanjutnya, BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL).

"Tahun ini baru ada satu kali kasus yang ditemukan, semoga ke depan tidak ada lagi upaya penyelundupan BBL," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.