BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Ad Hoc Pemilu Tetap Diperlukan
Senin, 13 Mei 2024, 10:19 WIBDENPASAR -Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai Badan Ad Hoc Pemilu seperti PPK, PPS, KPPS, dan sebagainya, sebaiknya tetap didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman.
Hal itu agar dapat memberikan perlindungan, khususnya bagi para peserta KPPS, mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 lalu.
"Harus dijamin di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Bila ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Toha dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II DPR RI di Denpasar, Bali, Senin (6/5).
Toha lalu menjelaskan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kesehatan adalah sebesar Rp16.800. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian. Jumlah ini menurutnya tidak memberatkan secara finansial.
"Jangan sampai kejadian 2019 terulang, tetapi kita tidak siap dengan perlindungannya. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan pemilu sebagai pesta rakyat, menjamin pelaksanaannya, jangan sampai ada resiko baru," tandas Toha.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V ini berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga melibatkan perhatian khusus terhadap kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
BRIN Sebut Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia Masih Sangat Besar.
-
Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling yang Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Selasa
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Perkuat Kemandirian Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Wirausaha
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.