Akhirnya Polisi Tetapkan Tiga Orang Pembuat Film 'Guru Tugas' Sebagai Tersangka
Sabtu, 11 Mei 2024, 00:08 WIBSurabaya - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang konten kreator pembuat film pendek berjudul "Guru Tugas" berinisial Y, S dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyatakan saat ini ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Dia mengemukakan ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai kameramen.
"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santri-nya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ucap Dirmanto.
Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.
Berita Terkait:
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
-
EMT Muhammadiyah Jadi Tim Medis Darurat Pertama di Indonesia yang Terverifikasi WHO
-
UMKM Perempuan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi di Yogyakarta
-
JLM dan SSU Tandatangani Dua Kesepakatan Strategis Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
-
Hasil Liga Jerman: Borussia Dortmund Permalukan Leverkusen
-
Realisasi investasi triwulan III di Sumut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.