Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gus Halim Sebut Transformasi Transmigrasi Didasarkan Kesiapan Daerah Tujuan

📅 Rabu, 08 Mei 2024, 06:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gus Halim Sebut Transformasi Transmigrasi Didasarkan Kesiapan Daerah Tujuan Doc: kemendesa.go.id

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengingatkan bahwa pelaksanaan transformasi transmigrasi harus didasarkan pada kesiapan prasarana dan sarana daerah tujuan.

"Transformasi transmigrasi alias transpolitan harus didasarkan kesiapan lahan yangclear and clean, kesiapan prasarana dan sarana lokal, serta berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terkini," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/5).

Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi Tahun 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Mendes, transformasi transmigrasi yang disesuaikan dengan kesiapan dan potensi daerah terkait akan mempermudah pembangunan kawasan baru serta menghadirkan masyarakat transmigrasi yang lebih berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Halim menyampaikan pula pelaksanaan program transmigrasi di Tanah Air sejauh ini secara konsisten telah berhasil mencapai target signifikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Beberapa target yang dicapai, kata dia melanjutkan, antara lain memindahkan, menata, dan menempatkan penduduk sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau 9,2 juta jiwa.

"Target RPJMN 2020-2024 untuk transmigrasi selama ini telah tercapai setiap tahun. Target Indeks Pengembangan Kawasan Transmigrasi tahun 2022 sebesar 53,12 poin telah terlampaui pada 53,66 poin," ucap dia.

Gus Halim menyampaikan pula bahwa rapat koordinasi itu membawa sejumlah agenda penting, diantaranya mengkonsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2020-2024.

Berikutnya, lanjut Gus Halim, Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi Tahun 2024 berperan menginventarisasi usulan program transmigrasi untuk menyongsong tahun 2025-2029. Selain itu, rakor itu juga berperan mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

"Menyongsong RPJMN 2025-2029, serangkaian regulasi telah diterbitkan. Perpres Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi menjadi landasan regulasi penting bagi pengembangan transmigrasi ke depan," ucap dia. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.