PBB Desak Georgia Cabut RUU 'Pengaruh Asing'
📅 Jumat, 03 Mei 2024, 09:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: world echo news
JENEWA - Kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk meminta pemerintah Georgia untuk menarik rancangan undang-undang "pengaruh asing" yang kontroversial yang akan disahkan di parlemen dan menyatakan prihatin atas kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah parlemen Georgia meloloskan RUU tersebut pada pembahasan kedua dan menyusul aksi protes malam berikutnya terhadap RUU tersebut, yang menurut para kritikus merupakan upaya untuk membungkam perbedaan pendapat.
Jika diadopsi, undang-undang tersebut akan mengharuskan LSM independen dan organisasi media yang menerima lebih dari 20 persen pendanaannya dari luar negeri untuk mendaftar sebagai "organisasi yang mengejar kepentingan kekuatan asing".
"Saya mendesak pihak berwenang Georgia untuk mencabut rancangan undang-undang ini, dan melakukan dialog, termasuk dengan masyarakat sipil dan organisasi media," kata Turk pada Kamis (2/5).
"Melabeli LSM dan media yang menerima dana asing sebagai 'organisasi yang bertindak demi kepentingan kekuatan asing' merupakan ancaman serius terhadap hak kebebasan berekspresi dan berserikat."
Sebaiknya Anda baca juga:
Negara Kaukasus di Laut Hitam ini dilanda aksi protes massal anti-pemerintah sejak 9 April, setelah partai berkuasa Georgian Dream memperkenalkan kembali rencana untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
Polisi dengan kekerasan membubarkan demonstrasi pekan ini, menembakkan gas air mata, meriam air, dan peluru karet, serta memukuli dan menangkap sejumlah orang.
Turk mengatakan "prihatin dengan laporan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional" oleh penegak hukum terhadap pengunjuk rasa dan media. Ia mendesak penyelidikan atas tuduhan penganiayaan selama aksi protes atau dalam tahanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka yang ditangkap "secara sewenang-wenang karena menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai harus segera dibebaskan" dan tuduhan terhadap mereka dibatalkan, tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!