Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Polri: Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sudah Sah

📅 Jumat, 03 Mei 2024, 16:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bareskrim Polri:  Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sudah Sah Doc: antarafoto
Ket. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang sudah sah dan selanjutnya akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan. "Tunggu saja hasil sidangnya," katanya.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whinus mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.

"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang, jadi sah -sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan, tunggu saja hasil sidang," ujarnya.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 November 2023.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.

Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN senilai Rp900 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.