KPU RI Optimistis Menang dalam Sengketa Pileg 2024
📅 Kamis, 02 Mei 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis untuk menang dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum KPU RI Josua Victor mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg tahun ini dan akan membantah dalil-dalil yang diajukan para pemohon dengan bukti-bukti yang ada.
"Kami pada prinsipnya termohon KPU RI telah menjalankan semua tahapan-tahapan, proses selama pemilu. Kami berkeyakinan apa yang merupakan keputusan dari KPU RI itu adalah putusan yang sudah benar, tepat, dan tugas kami adalah bagaimana mempertahankan keputusan tersebut," kata Josua saat ditemui di MK RI, Jakarta, Senin (29/4) kemarin.
Josua menuturkan bukti-bukti untuk menyanggah dalil pemohon akan disampaikan pada sidang sesi berikutnya. Dia menyebut kubu KPU RI sedang membahas bukti baru dan berbeda dengan yang sudah dibahas di tingkat pleno.
"Prinsipnya kami menanggapi apa yang merupakan keberatan dari para pemohon dalam perkara sengketa PHPU Pileg," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
MK pada Senin pagi mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada tahun ini, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yakni 26 perkara.
Tunggu Arahan
Sementara itu, KPU Jawa Tengah juga menyatakan telah siap menghadapi sengketa PHPU untuk pemilu legislatif(Pileg) di MK yang tersebar di 16 daerah di provinsi ini.
"Di Jawa Tengah terdapat 16 locus yang disengketakan," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Selasa (30/4).
Menurut dia, dari 16 daerah tersebut terbagi atas sengketa pemilu calon DPRD kabupaten/ kota, provinsi, serta DPR RI. "Ada yang daerah yang hanya sengketa Pileg kabupaten/ kota atau DPR RI, tapi ada ada daerah yang dua-duanya," tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!