Kemenkop UKM Janji Lindungi UMKM dari Ancaman Ritel Modern
Senin, 29 Apr 2024, 11:12 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4),, merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Arif menegaskan Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.
Sementara itu, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.
Hidupkan Warung
Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau ritel modern lainnya. Dia bahkan mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Terkait imbauan pemerintah daerah terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam, Arif mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM," ucap Arif.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Pascagempa di Sulawesi Utara
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
-
Pascagempa Magnitudo 6,7, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Turun Langsung ke Lokasi Terdampak
-
Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
-
Hypernet Technologies Perluas Layanan ke Segmen UKM melalui Whooz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.