Kemenkop UKM Janji Lindungi UMKM dari Ancaman Ritel Modern
Senin, 29 Apr 2024, 11:12 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4),, merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Arif menegaskan Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.
Sementara itu, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.
Hidupkan Warung
Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau ritel modern lainnya. Dia bahkan mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Terkait imbauan pemerintah daerah terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam, Arif mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM," ucap Arif.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Maluku Usulkan Pelepasan Varietas Cengkih Hutan
-
Jangkau 40 Ribu Perempuan! PLN Kuatkan Peran Kartini Lewat Srikandi Movement
-
UMKM Dibina untuk Makin Mandiri
-
Gedung Putih: Trump dan Penasihat Keamanannya Sedang Membahas Proposal Baru Iran
-
Kemenhut Sebut Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Akomodasi Masyarakat Lokal
-
Pemerintah Kabupaten Lebak Targetkan 2027 Swasembada Ikan Tawar
-
Jaringan UMKM Kelontong Ini Sumbang 9,5% PDB Retail Nasional, Omzet Tembus Rp251 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.