Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Bubuk Cabai sampai Solar Panel
Kamis, 28 Mar 2024, 10:10 WIBBOGOR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
"Total Rp9,3 miliar," ujar Mendag.
Zulkifli mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," katanya.
Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (Tiongkok), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (Tiongkok), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (Tiongkok), konsentrat jus apel (India dan Tiongkok) serta kaca lembaran (Tiongkok).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
"Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang," kata Moga.
Moga menyebut, barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir yang disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Asyik, MGI Hadirkan Layanan Shuttle Premium Jakarta–Bandung dengan Konsep Hospitality dan Fasilitas Lounge
-
Negara-Negara Laut Utara Amankan Pasokan Energi Lewat Angin
-
Jateng Jadi Magnet Baru Investasi,: DEN Ungkap 27 Pabrik Baru Segera Beroperasi, Sinyal Kebangkitan Sektor Garmen dan Alas Kaki Nasional
-
Klasemen Liga Spanyol: Menangi El Clasico, Real Madrid Unggul Lima Poin Atas Barca
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Selama Sepekan
-
Presiden Prabowo dan MBZ Perkuat Kemitraan Strategis di Istana Qasr Al Bahr
-
BPBD Aceh Barat Padamkan Lahan Terbakar, Luas Area Terdampak 50,2 Hektare
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.