Subpenyalur LPG Subsidi Wajib Lakukan Pencatatan Digital

Jumat, 08 Mar 2024, 08:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Minyak dan Gas Bumi mewajibkan penyalur/ subpenyalur LPG tabung 3 kg di kabupaten/ kota mencatat transaksi secara transparan dan akuntabel.

Pencatatan itu untuk memastikan LPG 3 kg atau tabung melon dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ini sebagai kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam transformasi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi menuturkan, jika sebelumnya didata pengguna LPG tabung 3 kg, tahap selanjutnya terhitung mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web.

"Selama ini, subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook. Namun kami menyadari bahwa logbook ini menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau pemalsuan. Karena itulah dikembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP)," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/3).

Awal pekan ini, Ditjen Migas menggelar sosialisasi terkait hal tersebut. Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, Mustika menjelaskan kepada para penyalur/ subpenyalur LPG Tabung 3 kg di 411 kabupaten/ kota bahwa tahun ini subsidi LPG tabung 3 kg dianggarkan sebesar 87,45 triliun rupiah atau sekitar 46 persen dari total subsidi energi pada APBN 2024.

Dana subsidi ini disediakan pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat tidak mampu. Karena itu, Mustika menegaskan perlunya transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.

"Berdasarkan evaluasi kami, masih terdapat subpenyalur yang belum 100 persen mencatat transaksi dalam MAP atau mencatat dalam MAP dengan data asal-asalan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para subpenyalur akan semakin tertib dan semakin bersemangat dalam melakukan pencatatan transaksi melalui MAP," tegas Mustika.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.