Subpenyalur LPG Subsidi Wajib Lakukan Pencatatan Digital
Jumat, 08 Mar 2024, 08:13 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Minyak dan Gas Bumi mewajibkan penyalur/ subpenyalur LPG tabung 3 kg di kabupaten/ kota mencatat transaksi secara transparan dan akuntabel.
Pencatatan itu untuk memastikan LPG 3 kg atau tabung melon dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ini sebagai kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam transformasi LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi menuturkan, jika sebelumnya didata pengguna LPG tabung 3 kg, tahap selanjutnya terhitung mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web.
"Selama ini, subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook. Namun kami menyadari bahwa logbook ini menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau pemalsuan. Karena itulah dikembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP)," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/3).
Awal pekan ini, Ditjen Migas menggelar sosialisasi terkait hal tersebut. Dalam acara yang digelar secara hybrid tersebut, Mustika menjelaskan kepada para penyalur/ subpenyalur LPG Tabung 3 kg di 411 kabupaten/ kota bahwa tahun ini subsidi LPG tabung 3 kg dianggarkan sebesar 87,45 triliun rupiah atau sekitar 46 persen dari total subsidi energi pada APBN 2024.
Dana subsidi ini disediakan pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat tidak mampu. Karena itu, Mustika menegaskan perlunya transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.
"Berdasarkan evaluasi kami, masih terdapat subpenyalur yang belum 100 persen mencatat transaksi dalam MAP atau mencatat dalam MAP dengan data asal-asalan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para subpenyalur akan semakin tertib dan semakin bersemangat dalam melakukan pencatatan transaksi melalui MAP," tegas Mustika.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Maros Ketiban Pulung, Dapat Kuota Haji Dua Kali Lipat
-
Ditemukan Juga di Tambang Batu Bara
-
Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Serentak Tiga Kali
-
Rumah dan Kontrakan Kebakaran di Lubang Buaya Jaktim, Seorang Warga Meninggal, Ini Kronologinya!
-
Inggris Loloskan RUU Larangan Membeli Rokok untuk Warga Kelahiran Tahun 2009 Ke Atas
-
Emas Antam pada Senin Ini Turun Rp44.000 Menjadi Rp2,840 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.