Bapanas Yakin Kenaikan GKP Pacu Produktivitas Petani

Rabu, 15 Jul 2026, 01:00 WIB

Petani sebagai produsen utama harus memperoleh insentif yang memadai agar ketahanan pangan nasional dapat berkelanjutan.

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai kenaikan harga Gabah Kering Panen (GKP) memberikan dampak positif bagi petani karena dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendorong produktivitas sektor pertanian.

Ket. Foto: Stabilitas Pangan - Petani Tidak Boleh Hanya Menjadi Target Produksi — Sumber: antara

 Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Selasa mengatakan, harga GKP yang berada di atas Rp7.000 per kilogram menunjukkan kondisi yang menguntungkan bagi petani.

“Harga beras itu kan identik dengan harga GKP. Nah, rata- rata GKP kita sekarang ini, kalau di rata-ratakan sekitar Rp7.000, tapi kalau kita ngambil harga paling tinggi ada Rp7.500,” ujar dia. “Sisi positifnya apa? Petani kita lagi bahagia. Kalau kita ingin menjadi negara produsen, ingin swasembada, tentu ini sisi positif. Kenapa?Karena harganya nyaman bagi petani kita, nyaman bagi petani kita untuk berproduksi,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, harga GKP yang berada di atas Rp6.500 per kilogram akan berdampak terhadap harga beras di tingkat konsumen karena asumsi harga eceran tertinggi sebelumnya menggunakan acuan harga gabah itu.

“Kalau GKP-nya lebih dari Rp6.500 tentu tidak akan bisa sesuai dengan harga eceran, apalagi di atas Rp7.000,” katanya. Oleh karena itu menurut dia, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan konsumen.

Di sisi hilir, pemerintah memberikan bantuan pangan serta menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna membantu masyarakat. “Makanya ada bantuan pangan, bantuan pangan bagi 33,24 juta, kalau satu keluarga ada tiga orang saja, kali tiga kan sekitar 90 sekian juta orang sudah dibantu,” ujarnya. 

Ia menambahkan, penyaluran SPHP beras, gerakan pangan murah, serta berbagai intervensi pemerintah lainnya menjadi instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga beras di masyarakat. Terkait dampaknya terhadap inflasi beras, dirinya optimistis berbagai program pemerintah dapat membantu menekan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Terlebih, bantuan pangan yang disalurkan ke masyarakat akan mengurangi tekanan permintaan di pasaran. “Ini juga sangat mendukung, karena itu sisi hulu nyaman berproduksi, sisi hilir dibantu dengan bantuan pangan dan SPHP, belum lagi gerakan pangan murah dan lain sebagainya,” katanya.

Dievaluasi Berkala

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram perlu dievaluasi secara berkala agar petani tetap diuntungkan.

Menurut dia, evaluasi itu harus membuka ruang penyesuaian atau kenaikan apabila dinamika biaya produksi, harga gabah, dan kondisi kesejahteraan petani membutuhkan kebijakan harga yang lebih berpihak.

“Ketika biaya produksi naik dan harga gabah bergerak, HPP GKP di tingkat petani harus dibuka peluang untuk dievaluasi dan dinaikkan. Tujuannya agar intervensi pemerintah benar-benar menjaga nilai tukar petani dan memastikan petani memperoleh nilai ekonomi yang layak,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memastikan perencanaan pembangunan pangan tidak hanya mengejar peningkatan produksi, tetapi juga menjaga nilai tukar petani sebagai pelaku utama pangan nasional.

Kebijakan pangan nasional tidak boleh hanya dilihat dari sisi ketersediaan stok dan stabilitas harga konsumen. Petani sebagai produsen utama juga harus memperoleh insentif yang memadai agar ketahanan pangan nasional dapat berkelanjutan.

“Petani tidak boleh hanya menjadi bagian dari target produksi. Mereka adalah pelaku utama pangan nasional. Kalau petaninya tidak sejahtera, fondasi ketahanan pangan kita juga tidak akan kuat,” ucapnya. Di sisi lain, Misbakhun meminta Bappenas memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai instruksi presiden (inpres) yang berkaitan dengan pembangunan, termasuk sektor pangan dan penguatan ekonomi daerah.

Ia menegaskan bahwa evaluasi inpres tidak boleh berhenti pada narasi capaian. Evaluasi harus memuat pelaksana teknis, sebaran program, target, realisasi, dampak serta rekomendasi perbaikan agar efektivitas kebijakan dapat diukur secara jelas. “Evaluasi itu harus konkret. Siapa pelaksananya, di mana sebaran programnya, berapa target dan realisasinya, apa dampaknya bagi masyarakat, dan apa rekomendasi perbaikannya.

Dengan begitu, Bappenas bisa memastikan perencanaan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat di lapangan,” katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara, Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.