Maros Ketiban Pulung, Dapat Kuota Haji Dua Kali Lipat

Jumat, 01 Mei 2026, 02:06 WIB

MAROS – Hadiah tak terduga (pulung) menimpa Kabupaten Maros yang mendapat tambahan kuota haji dua kali lipat. Ini dapat memangkas masa tunggu dari rata-rata 35 tahun kini turun menjadi 26 tahun, seperti disampaikan Bupati Maros Chaidir Syam saat hadir di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (30/4).

Chaidir mengungkapkan, penambahan kuota ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Maros, khususnya masyarakat yang sudah mendaftar haji dan telah lama menunggu giliran keberangkatan.

Ket. Foto: perjalanan haji — Sumber: ist

“Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Maros mendapatkan tambahan kuota haji hingga dua kali lipat. Ini tentu menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat dalam memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Ke depan, dengan adanya perubahan mekanisme pengelolaan dan distribusi kuota haji, pemerintah berharap masa tunggu tersebut dapat terus ditekan hingga mencapai kisaran 12 tahun.

Untuk tahun ini, total jamaah calon haji asal Kabupaten Maros yang diberangkatkan mencapai ratusan orang, seiring dengan adanya penambahan kuota tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada jamaah, mulai dari proses pemberangkatan, pembinaan, hingga pemulangan dari Tanah Suci.

“Kami akan memastikan seluruh jamaah mendapatkan pelayanan terbaik, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tambahnya.

Kehadiran Bupati Maros di Asrama Haji Sudiang juga dalam rangka memantau kesiapan fasilitas serta proses pemberangkatan jamaah calon haji asal daerah tersebut melalui embarkasi Makassar.

Tiga WNI Ditangkap di Arab

Sementara itu, Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menindaklanjuti penanganan kasus tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi.

Menurut keterangan pers KJRI Jeddah, Kamis, ketiga WNI berinisial  YJJ, JAR, dan AG tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat.

Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap terkait dengan dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

Dari ketiganya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp462,2 juta), 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

Saat ini keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satgas akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Sementara, KJRI Jeddah kembali mengimbau WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yakni larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.  "Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur," kata KJRI dalam keterangan persnya.

  • Kabupaten Maros
  • Jatah Kuota Haji

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.