Warga Diajak Perangi Narkotika
📅 Rabu, 06 Mar 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Kasmono
Sungailiat - Pejabat Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris mengajak semua pihak di daerah itu kompak memerangi peredaran narkotika karena dampaknya yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat.
"Saya mengajak masyarakat supaya kompak memerangi peredaran narkotika yang sangat membahayakan," kata M Haris saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan pencegahan peredaran narkotika tidak dapat hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum melainkan juga dilakukan oleh masyarakat atau semua pihak.
"Kita semua ketahui ancaman bahaya narkotika bisa masuk di semua kelompok masyarakat mulai dari lapisan bawah sampai atas," kata dia.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi yang lain, harus terus menerus mengampanyekan bahaya narkotika.
Pelaku tindak pelanggaran kejahatan narkotika terutama pelaku pengedar zat terlarang ini, berupaya dengan berbagai modus untuk menghindari penegak hukum.
"Saya memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum yang telah bekerja keras, menindak tegas dan memberikan hukuman setimpalkepada pelaku kejahatan narkotika," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu - sabu seberat 271,09950 gram, ganja 118,8 gram dan 15 butir ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga berhasil memusnahkan barang bukti yang lain seperti, uang palsu senilai Rp6,6 juta, senjata tajam sebanyak enam buah, enam buah amunisi dan barang bukti lain yakni, handphone serta pakaian sebanyak 153 buah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!