KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel
Selasa, 27 Feb 2024, 11:03 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada sebagai salah satu upaya manajemen risiko pengendalian impor.
Ishartini pun mengapresiasi Barantin yangtelah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.
Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi jaminan kualitas komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.
- kanada
- Impor
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Ikan Tuna
- Ikan Sarden
- Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mahasiswa Unri Dorong Digitalisasi Perikanan di Agam, dari Budidaya hingga Pemasaran
-
Dua Kloter JCH Gelombang Pertama Telah Tiba di Asrama Haji Surabaya
-
Lanud Sjamsudin Noor Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah untuk Warga Banua
-
Cegah Dehidrasi saat Haji, Jamaah Embarkasi Padang Dibekali Paket Kesehatan Khusus
-
Ancaman Ganda Mengintai, Indonesia Perlu Waspadai Krisis Pangan
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.