KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel
Selasa, 27 Feb 2024, 11:03 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada sebagai salah satu upaya manajemen risiko pengendalian impor.
Ishartini pun mengapresiasi Barantin yangtelah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.
Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi jaminan kualitas komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.
- kanada
- Impor
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Ikan Tuna
- Ikan Sarden
- Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
Wali Kota Jakarta Timur Ajak Masyarakat Teladani Nilai Keikhlasan dan Peduli Lingkungan
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Pejabat AS Ungkap Denuklirisasi Korut Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Trump
-
KKP Gas Kejar Kredit Karbon! Latih SDM Validasi Karbon Biru Biar RI Nggak Kalah Saing
-
Menerapkan Gaya Hidup Sehat Lewat Yoga
-
Hanania Travel Diduga Tipu 3.000 Jamaah, Kerugian Tembus Rp95 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.