KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel
Selasa, 27 Feb 2024, 11:03 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada sebagai salah satu upaya manajemen risiko pengendalian impor.
Ishartini pun mengapresiasi Barantin yangtelah mengirimkan surat ke unit pelaksana teknisnya agar penanganan importasi tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023.
Kendati sektor perikanan relatif tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA lantaran status perdagangan surplus untuk ekspor perikanan Indonesia ke Kanada, Ishartini menegaskan jajarannya tetap memberikan pelayanan dari sisi jaminan kualitas komoditas yang akan masuk di Indonesia melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta mewajibkan importir menerapkan sistem ketertelusuran.
- kanada
- Impor
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Ikan Tuna
- Ikan Sarden
- Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
LG Gandeng Kreator Digital dan Affiliator Lewat Life’s Good Creator Club
-
DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
-
PP SEMMI Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Permasalahan
-
Bencana Bisa Kuras APBD, Pemerintah Rilis Sistem Ukur Risiko Fiskal Daerah
-
93 Inovasi Pelajar Bersaing Tawarkan Solusi bagi Kabupaten Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.