57 Petugas Pemilu Meninggal dan Ribuan Dirawat
📅 Senin, 19 Feb 2024, 01:02 WIB | Oleh: Tim PenulisBesaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Untuk besaran santunan sebesar 36.000.000 rupiah dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar 10.000.000 rupiah," tambah Hasyim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!