Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dinas PPKUKM DKI dampingi lebih dari 2000 pendaftaran sertifikat halal

📅 Senin, 12 Feb 2024, 16:25 WIB | Oleh:
Dinas PPKUKM DKI dampingi lebih dari 2000 pendaftaran sertifikat halal Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta, pada Selasa (6/2).

Jakarta -- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta hingga saat ini telah mendampingi sebanyak 2.125 pendaftaran sertifikat halal reguler halal sebagai satu upaya menjamin penerapan wajib halal pelaku usaha di DKI Jakarta.

"Pendampingan pendaftaran sertifikat halal reguler sebanyak 2.125 sertifikat halal yang dibiayai oleh Dinas PPKUKM dan untuk pendampingan sertifikat halal 'self-declare' (menyatakan diri) dibiayai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Kepala Dinas PPKUKM Ibu Elisabeth Ratu Rante Allo kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Elisabethmenjelaskan, pihaknya melalui Jakarta Entrepreneur dan 7 langkah Pasti Akan Sukses (PAS) turut memfasilitasi perizinan atau program penumbuhan wirausaha industri baru dan peningkatan industri kecil menengah.

Lalu, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung tahun 2018-2023, tercatat sebanyak 10.553 sertifikat halal yang telah difasilitasi.

Lebih lanjut, sambung dia, pihaknya menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir yang bertujuan selain demi menjamin penerapan wajib halal untuk pegiat usaha termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di DKI Jakarta, juga memastikan mereka menghasilkan produk berkualitas tinggi.

Menurut Elisabeth, pada hakikatnya, sertifikasi halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan seperti makanan dan minuman, sebagai jaminan produk halal yang memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usaha mereka.

Dengan adanya sertifikasi halal, imbuh dia, maka diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM termasuk di DKI Jakarta.

"Sehingga, kondisi demikian menjadikan sertifikasi halal merupakan hal penting baik untuk pelaku UMKM itu sendiri dan masyarakat umum sebagai konsumen," ujar Elisabeth.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama meminta pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Ngeri, Buang Sampah Sembara...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.