Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga Tragedi Itaewon Demo Tak Terima Pembatalan Penyelidikan Ulang

📅 Minggu, 04 Feb 2024, 08:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keluarga Tragedi Itaewon Demo Tak Terima Pembatalan Penyelidikan Ulang Doc: ANTARA/HO-KBRI Seoul
Ket. Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto mengunjungi altar duka cita untuk memberikan penghormatan kepada para korban tragedi Halloween di Itaewon, Korea Selatan pada Rabu (2/11/2022). Pemerintah Korea Selatan mendirikan satu altar duka cita di Seoul Plaza.

SEOUL - Anggota keluarga yang berduka atas insiden maut Itaewon melakukan unjuk rasa kepada Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol karena memveto Rancangan Undang-Undang Khusus untuk penyelidikan baru atas insiden yang terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu.

Para pengunjuk rasa membentangkan 159 spanduk yang masing-masing melambangkan nyawa yang hilang selama tragedi massa berdesakan dan terinjak-injak yang tragis di sebuah gang sempit di jantung Itaewon, Seoul pada akhir pekan Halloween tahun 2022.

Unjuk rasa terjadi setelah Presiden Korsel Yoon pada awal pekan ini memveto Rancangan Undang-Undang Khusus yang mengamanatkan penyelidikan baru atas kasus tersebut.

Yoon menggunakan hak vetonya dengan mendukung mosi yang menuntut Majelis Nasional untuk mempertimbangkan kembali undang-undang yang diajukan oleh oposisi utama, Partai Demokrat, melalui Majelis Nasional pada bulan Januari lalu.

Undang-undang tersebut menyerukan pembentukan komite investigasi khusus untuk memeriksa kembali penyebab terjadinya kerumunan massa yang mematikan dan untuk menjamin hak-hak para korban.

Adapun sebelumnya Parlemen Korea menyetujui pemakzulan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-Min atas responsnya terhadap insiden maut pada 29 Oktober 2022 yang menewaskan 159 orang dan melukai 196 orang.

Mosi untuk menurunkan Lee dari jabatannya disetujui parlemen lewat pemungutan suara secara rahasia oleh 300 anggota dengan hasil 179 suara mendukung dan 109 suara menolak.

Mosi tersebut membutuhkan paling sedikit 150 suara agar bisa disetujui oleh parlemen Korsel yang dikuasai kubu oposisi Partai Demokrat dengan 169 kursi.

Setelah lolos, komite kehakiman parlemen akan mengkaji mosi itu sebelum menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi yang akan menimbang apakah pemakzulan tersebut akan dilakukan. Proses tersebut dapat memakan waktu hingga enam bulan.

Partai Demokrat dan partai oposisi lainnya telah berupaya mendorong pemakzulan Lee sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalannya merespons insiden tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.