Mekanisme Baru Pembelian LPG 3 Kg Tekan Subsidi Salah Sasaran
📅 Kamis, 25 Jan 2024, 08:13 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: istimewa
JAKARTA - Mekanisme pembelian elpiji 3 kilogram dengan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) dinilai sebagai kebijakan tepat. Selain pendataan, cara tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati keluarga miskin.
"Agar tepat sasaran. Sifatnya juga pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran," kata pakar keuangan negara, Profesor Hamid Paddu, melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (24/1).
Subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara, lanjutnya, diperkirakan 10-15 triliun rupiah subsidi gas melon terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu. "Makanya kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran," katanya.
Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengatakan pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.
Dalam kondisi demikian, tambahnya, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga 20 ribu rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas," ujarnya.
Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 kg, lanjutnya, dan kondisi demikian akan berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut. "Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak," katanya.
Karena itu, menurut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit, justru aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pendaftaran Diperpanjang
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsidi tepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
Namun belum lama ini, Kementerian ESDM memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2024, untuk pembelian LPG 3 kg dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) karena jumlah pendaftar masih minim. Hingga 31 Desember 2023, terdapat 31,5 juta NIK yang terdaftar di subpenyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Adapun dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena apa? Karena belum terdaftar," ucap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, beberap waktu lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!