Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPD Bali mulai layani transaksi belanja pemda dengan kartu kredit

📅 Rabu, 24 Jan 2024, 15:42 WIB | Oleh:
BPD Bali mulai layani transaksi belanja pemda dengan kartu kredit Doc: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Ket. Nasabah memberikan penilaian secara digital terkait layanan di kantor BPD Bali Cabang Renon Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Denpasar - BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) Bali mulai melayani proses transaksi belanja pemerintah daerah (pemda) di Pulau Dewata dengan menggunakan kartu kredit Indonesia (KKI).

"Seluruh pemda untuk uang muka sebesar 40 persen itu menggunakan kartu kredit Indonesia," kata Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan pemerintah daerah yang mulai mengimplementasikan KKI itu di antaranya Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Pemkab Buleleng, dan Pemkab Badung.

Setia Yasa menambahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bali baik level provinsi dan kabupaten/kota pada 2024 juga mulai mengimplementasikan belanja dengan KKI.

Untuk implementasi KKI, lanjut dia, pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar hukum belanja nontunai itu.

Ia menjelaskan KKI di BPD Bali sudah mengimplementasikan pembayaran daring, kartu virtual dan tokenisasi, setelah sebelumnya tahapannya berupa transaksi berbasis kode bar atau QRIS dan kartu fisik.

Dengan belanja menggunakan kartu kredit, lanjut dia, mempercepat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pencairan pembayaran sehingga menekan pembayaran yang tertunda.

"Dengan kartu kredit itu UMKM jadi hidup, perputaran keuangan di Bali tetap jalan dan tidak ada pembayaran yang tertunda dari UMKM akibat pemda bendaharanya belum bayar," ucapnya.

Sebelumnya, BPD Bali menjadi bank milik pemerintah daerah pertama di Indonesiayang mendapatkan izin menerbitkan KIK fisik segmentasi pemerintah berlogo nasional Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Bank Indonesia (BI) menyetujui KKI BPD Bali pada 4 Desember 2023 melalui surat BI Nomor 25/626/DKSP/Srt/B setelah pihaknya mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.

Fasilitas belanja daerah menggunakan metode pembayaran kartu kredit diberikan tanpa bunga yang kewajibannya diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan diatur dalam perjanjian bersama.

Dengan metode itu, selain menolong UMKM juga memberikan akuntabilitas dan transparansi belanja APBD.

Sementara itu, berdasarkan data Laporan Perekonomian Provinsi Bali yang disusun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, realisasi total belanja Pemprov Bali selama Januari-Juni atau hingga triwulan II-2023 mencapai Rp2,80 triliun atau lebih tinggi dari periode sama 2022 mencapai Rp2,60 triliun.

Sedangkan realisasi belanja sembilan kabupaten/kota di Bali selama Januari-Juni atau hingga triwulan II-2023 mencapai Rp3,18 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.