Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sultan HB X Minta Ombudsman DIY Awasi Pelayanan hingga di Tingkat Kelurahan

📅 Senin, 22 Jan 2024, 20:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sultan HB X Minta Ombudsman DIY Awasi Pelayanan hingga di Tingkat Kelurahan Doc: antarafoto
Ket. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Lembaga Ombudsman DIY untuk mengawasi pelayanan publik hingga tingkat kelurahan.

Saat pengukuhan anggota Lembaga Ombudsman DIY periode 2024-2028 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/1), Sultan HB X mengatakan bahwa pengawasan itu akan menumbuhkan akuntabilitas dan demokratisasi yang lebih baik di level kelurahan.

"Pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik," kata dia.

Sultan mengatakan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin warga agar bisa terlayani.

Pekerjaan melayani publik, menurut dia, adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi untuk meminimalkan diskriminasi, memperkuat integritas, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sultan berharap Lembaga Ombudsman DIY memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak, dan perundungan di sekolah.

Selain itu, lanjut Sultan, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan.

Sri Sultan menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilihan serentak, melainkan juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan atau komplain ditanggapi.

Penanganan pengaduan yang efektif, menurut dia, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Sultan, manajemen komplain adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, tempat warga menjadi kian berdaya dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas.

"Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman," kata dia.

Sementara itu, anggota Lembaga Ombudsman DIY Yusticia Eka Noor Ida mengatakan bahwa merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022, kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi pengawasan Ombudsman yang tentu akan turut dicermati.

Untuk mewujudkan harapan Sultan terkait dengan pengawasan layanan publik di kelurahan, menurut dia, Ombudsman DIY bakal membuat forum dengan mengumpulkan kepala-kepala kelurahan beserta lembaganya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.