Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kritik Kerajaan, Seorang Warga di Thailand Dihukum 50 Tahun Penjara

📅 Jumat, 19 Jan 2024, 15:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kritik Kerajaan, Seorang Warga di Thailand Dihukum 50 Tahun Penjara Doc: SCMPOST
Ket. Mongkol Thirakhot berpose di luar Pengadilan Provinsi Chiang Rai pada 2023.

BANGKOK - Seorang warga Thailand dijatuhi hukuman penjara 50 tahun pada Kamis (18/1) karena mengkritik kerajaan. Hukuman penjara terlama yang pernah dijatuhkan berdasarkan undang-undang penghinaan kerajaan yang ketat, menurut kelompok hak asasi manusia.

Hukuman ini diputuskan setelah beberapa tahun Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap aktivis pro-demokrasi, yang menurut para kritikus merupakan taktik untuk membungkam rakyat.

Pengadilan banding di kota utara Chiang Rai menjatuhkan vonis 50 tahun penjara kepada Mongkol Thirakot (30), mantan aktivis pro-demokrasi karena postingan di akun Facebook pribadinya.

Dia awalnya dijatuhi hukuman 28 tahun penjara oleh pengadilan pidana yang lebih rendah, namun dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan lagi selama naik banding, sehingga hukumannya menjadi bertambah.

"Pengadilan banding menghukum Mongkol Thirakot 22 tahun penjara karena 112 unggahan di Facebook, selain hukuman 28 tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan pendahuluan. Total hukuman penjaranya adalah 50 tahun," kata Kelompok Pengacara HAM Thailand (TLHR) dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang lese-majeste, yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya dari kritik, sering disebut sebagai 112 di Thailand.

TLHR mengatakan hukuman tersebut merupakan hukuman terlama yang dijatuhkan atas pencemaran nama baik kerajaan, mengalahkan rekor hukuman sebelumnya yaitu 43 tahun yang dijatuhkan pada seorang wanita pada 2021.

Mongkol, pemilik toko pakaian online, pertama kali ditangkap pada 2021 saat terjadi protes menuntut pembebasan tahanan politik.

Demonstrasi yang dipimpin oleh para pemuda pada 2020 dan 2021 menyebabkan puluhan ribu orang turun ke jalan, mereka menuntut perubahan undang-undang lese-majeste yang ketat.

TLHR mengatakan Mongkol akan mengajukan banding atas hukuman tersebut ke Mahkamah Agung.

Lebih dari 250 aktivis telah didakwa berdasarkan undang-undang lese-majeste sejak gerakan protes tahun 2020 dimulai, menurut TLHR.

Pada Rabu, salah satu pemimpin protes utama, pengacara Arnon Nampa, mendapat hukuman empat tahun lese-majeste ditambah empat tahun lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

52 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

55 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.