Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perusahaan Jerman Bayar US$220 Juta Terkait Tuduhan Suap ke Pejabat RI

📅 Selasa, 16 Jan 2024, 00:02 WIB | Oleh:
Perusahaan Jerman Bayar US$220 Juta Terkait Tuduhan Suap ke Pejabat RI Doc: AFP/DANIEL ROLAND
Ket. Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP

WASHINGTON - Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, telah setuju membayar lebih dari 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan tuduhan suap kepada pejabat pemerintah di Indonesia, Afrika Selatan, dan lima negara lainnya.

Perjanjian penangguhan penuntutan menyelesaikan tuntutan yang dihadapi SAP berdasarkan Undang- Undang Praktik Korupsi Luar Negeri (FCPA) AS, menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Perusahaan ini menawarkan perangkat lunak tradisional dan layanan komputasi berbasis cloud.

"SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global," kata Jessica Aber, pengacara AS untuk Distrik Timur Virginia.

"Kami akan terus mengadili kasus-kasus suap untuk melindungi perusahaan-perusahaan domestik yang mematuhi hukum saat berpartisipasi di pasar internasional."

Menurut pengajuan pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya melakukan pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan antara tahun 2013 dan 2017 untuk mendapatkan kontrak dengan Kota Johannesburg, Kota Tshwane, departemen air dan sanitasi nasional, dan Eskom Holdings Ltd, sebuah perusahaan energi.

Pejabat Indonesia

Antara tahun 2015 dan 2018, SAP mengatur agar suap dibayarkan kepada pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pemerintah termasuk dengan kementerian perikanan dan perusahaan telekomunikasi milik negara.

SEC menyebutkan, selain di Indonesia dan Afrika Selatan, SAP juga pernah terlibat skema suap di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, dan Azerbaijan.

Dalam sebuah pernyataan, SAP mengatakan pihaknya menyambut baik kesimpulan dari masalah ini dan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan perjanjian.

"SAP memisahkan diri dari semua pihak yang bertanggung jawab lebih dari lima tahun lalu dan sejak itu secara signifikan meningkatkan program kepatuhan global dan pengendalian internal terkait," kata perusahaan yang berbasis di Walldorf itu.

SAP diduga melakukan pembayaran ilegal kepada pejabat di perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan kontrak pemerintah yang menguntungkan.

Tuduhan tersebut bermula dari era state capture di Afrika Selatan ketika bisnis keluarga Gupta, yang memiliki kaitan erat dengan pemerintahan mantan Presiden Jacob Zuma pada tahun 2008 hingga 2018.

Pada tahun 2017, SAP mengatakan penyelidikan internal menemukan contoh pelanggaran terkait urusan bisnis dengan keluarga Gupta dalam operasi perusahaan di Afrika Selatan.

Catatan pengadilan mengungkapkan bahwa SAP dan mitranya memungkinkan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia menerima pembayaran suap dan berbagai keuntungan, termasuk bantuan tunai, kontribusi politik, dan barang dagangan kelas atas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.