Penerbangan Perintis Pacu Ekonomi Daerah
📅 Jumat, 05 Jan 2024, 08:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Kristi Endah Murni menyampaikan program Angkutan Udara Perintis pada 2024 merupakan wujud visi pemerintah Indonesia untuk menghadirkan negara di sektor transportasi.
"Indonesia ini negara kepulauan, banyak daerah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan) yang masih sangat membutuhkan layanan transportasi, terutama udara karena belum terjangkau moda transportasi lainnya," kata Kristi di Jakarta, Kamis (4/1).
Kristi mengatakan Program Angkutan Udara Perintis ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Angkutan Udara, yang bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Pada 2024, sesuai dengan KP 186 Tahun 2023 dan KP 187 tahun 2023, total Koordinator Wilayah (Korwil) Perintis adalah sejumlah 22 Korwil dengan total 264 rute penumpang, 44 rute perintis kargo, dan 1 rute subsidi angkutan udara.
Adapun BUAU yang melayani program angkutan udara perintis tahun 2024 ini adalah PT ASI Pudjiastuti, PT Asian One Air, PT Nasional Global Aviasi dan PT Smart Cakrawala Aviation, sedangkan BUAU yang melayani Angkutan Drum BBM pesawat untuk kegiatan perintis adalah PT Cadik Nusantara Cargo, dan PT Mega Basana Nusantara, yang juga hadir pada penandatangan kontrak pada hari ini.
Dalam mendukung kegiatan subsidi ongkos angkut drum BBM pesawat udara perintis dan sebagai bentuk peningkatan transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pemilihan penyedia, maka akan menggunakan sistem e-purchasing/ e-catalog. Harapannya, ke depan dapat juga dilakukan untuk kegiatan angkutan udara perintis baik penumpang, kargo maupun subsidi kargo.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hadirnya angkutan udara perintis ini diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah serta memberikan kestabilan ketahanan dan keamanan negara terutama di daerah 3TP," ujarnya.
Awasi Program
Guna mendukung hal tersebut, Kristi mengimbau kepada BUAU yang melaksanakan program angkutan udara perintis, dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai regulator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan selalu mengawasi dan memonitor program angkutan udara perintis ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara dan Koordinator Wilayah Perintis untuk selalu memberikan supervisi terkait aspek keselamatan dan keamanan operasi penerbangan," kata Kristi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!