Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Sulut Ingatkan Parpol Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye Disanksi Pembatalan Kepesertaan

📅 Jumat, 05 Jan 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Sulut Ingatkan Parpol Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye Disanksi Pembatalan Kepesertaan Doc: ANTARA/HO-KPU SULUT
Ket. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi.

Manado - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menegaskan pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.

"Hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada kpu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi dalam rapat koordinasi di Manado, Kamis.

Saelangi menjelaskan, LADK parpol peserta pemilu memuat informasi tentang rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selanjutnya juga memuat tentang catatan penerimaan dan pengeluaran parpol peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol peserta pemilu serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, LADK calon anggota DPD memuat informasi terkait RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Berisikan juga catatan penerimaan dan pengeluaran calon anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak calon anggota DPD serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024.

"Kami menyiapkan help desk untuk parpol atau calon anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," katanya menjelaskan.

Rakor tersebut digelar untuk memastikan kesiapan parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD dapil Sulawesi Utara LADK.

Rakor tersebut dihadiri Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, serta Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.