Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerapan K3 Industri Smelter Rendah

📅 Selasa, 02 Jan 2024, 09:28 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Penerapan K3 Industri Smelter Rendah Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar pengusutan ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebabkan 19 orang pekerja meninggal dunia harus dilakukan secara transparan

"Penyelidikan harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), maka harus diproses secara hukum," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher di Jakarta Senin (1/1).

"Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum,"tambah Netty.

Netty menegaskan, kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya. "Jangan hanya memerah keringatnya saja, tapi abai terhadap keselamatan jiwa para pekerja," tandasnya

Netty juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia. Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya harus sesuai dengan hukum. Bahkan, harus ada kebijaksanaan perusahaan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga para pekerja yang menjadi korban.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan peristiwa kecelakaan kerja di industri tambang nikel di Morowali bukan sekali ini terjadi. Sebab itu, Kurniasih meminta ada penegakan aturan yang tegas yang mengatur setiap keselamatan pekerja melalui pengawasan penerapan K3.

"Harus ada law enforcement ditegakkan kepada semua perusahaan untuk penerapan K3. Negara harus hadir menguatkan kembali implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja. Ini menjadi skala prioritas kalau sudah terjadi beberapa kali di wilayah Morowali dan di industri yang sama," kata Kurniasih.

Kurniasih menambahkan, regulasi secara detail sudah mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Perusahaan juga diwajibkan oleh UU untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

"Regulasi kita sudah detail tinggal penerapan dan pengawasan yang harus ditegakkan. Harus tegas dalam pengawasan tanpa pandang bulu dan jangan ada konflik kepentingan," tegas Kurniasih.

Berdasarkan data BP Jamsostek, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Jumlahnya naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Adapun pada akhir Agustus 2022, naik menjadi 239 ribu.

Rawan Kecelakaan

Diketahui dalam sepekan terakhir terjadi dua kecelakaan di industri smelter Morowali. Salah satunya tragedi kebakaran dan ledakan tungku smelter yang terjadi dalam sepakan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang menewaskan belasan orang

Belum genap sepekan, insiden serupa juga terjadi di pabrik pengolahan nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Tepatnya pada Kamis, 28 Desember 2023, peristiwa tersebut merupakan kejadian kesekian kalinya yang menimpa perusahaan asal Tiongkok itu.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menuturkan langkah mitigasi perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.