Mantan Presiden Suriname Divonis Penjara Usai Kalah dalam Banding Kasus Pembunuhan

Jumat, 22 Des 2023, 09:22 WIB

PARAMARIBO - Mantan presiden Suriname Desi Bouterse akan dipenjara setelah kalah dalam sidang banding kasus pembunuhan lawan politik lebih dari empat dekade lalu, kata kantor kejaksaan pada Kamis (21/12). Sebelumnya ia divonis penjara 20 tahun.

Pengadilan tertinggi di Amerika Selatan pada Rabu memperkuat hukuman Bouterse pada tahun 2019 atas tuduhan mengeksekusi 15 orang - pengacara, jurnalis, pengusaha dan personel militer - pada Desember 1982, dua tahun setelah ia mengambil alih kekuasaan melalui kudeta.

Ket. Foto: Presiden Republik Suriname Desi Bouterse pada parade militer setelah pelantikannya pada 12 Agustus 2010. — Sumber: Wikimedia/Pieter Van Maele

Dalam sebuah pernyataan, kantor pengadilan mengatakan pihaknya "sekarang akan melanjutkan eksekusi hukuman" dan akan berkonsultasi dengan Bouterse dan pengacaranya untuk "menentukan hari dan tanggal pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan."

Bouterse, mantan orang kuat yang memimpin dua kudeta dan juga menjabat sebagai presiden terpilih di negara bekas jajahan Belanda itu, masih bebas menunggu hasil sidang kasusnya.

Menurut hukum Suriname, Bouterse memiliki waktu delapan hari sejak sidang banding untuk meminta grasi kepada presiden.

Pada Juli, Bouterse - yang masih sangat populer terutama di kalangan masyarakat miskin dan kelas pekerja - mengatakan, dia akan menghormati keputusan tersebut.

"Apa pun yang terjadi, saya siap," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.