- Home
-
- Luar Negeri
-
- Hasil Negosiasi, AS Tetapk...
Hasil Negosiasi, AS Tetapkan Tarif Impor Malaysia 19 Persen
Jumat, 01 Agu 2025, 23:35 WIBJakarta - Malaysia, bersama empat negara anggota Asean lainnya yakni Kamboja, Filipina, Thailand dan Indonesia, kini dikenakan tarif 19 persen oleh Amerika Serikat (AS) yang berlaku efektif 8 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan perintah Presiden AS Donald Trump yang dikeluarkan Gedung Putih pada tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari BERNAMA, di Jakarta, Jumat (1/8).
Sebelumnya pada tanggal 7 Juli, Washington mengumumkan akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua produk Malaysia yang masuk ke negara tersebut, terpisah dari tarif sektoral, yang berlaku mulai 1 Agustus tahun ini, atau satu poin persentase lebih tinggi dari yang diumumkan pada April.
Sementara itu, Vietnam menghadapi tingkat yang sedikit lebih tinggi sebesar 20 persen, diikuti oleh Brunei sebesar 25 persen.
Mitra dagang utama AS, Singapura, terus menerima tarif terendah di antara negara-negara ASEAN sebesar 10 persen, atau tidak berubah sejak penerapan awalnya.
Sebaliknya, Laos dan Myanmar menghadapi tarif tertinggi di kawasan tersebut, dengan kedua negara dikenakan tarif 40 persen.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
UGM Dampingi Mahasiswa Selamat, Arie Sujito: Keselamatan Fisik dan Mental Jadi Prioritas
-
Trump: Hollywood Sedang Sekarat
-
Trump Kembali Berulah! Obat Impor Terancam Tarif 200%, Industri Farmasi Gemetar
-
Tepati Janji, Trump Keluarkan Perintah Eksekutif Cabut Beberapa Tarif Otomotif
-
Hasil Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa: Italia Jaga Asa Lolos Otomatis ke PD 2026 Usai Kalahkan Moldova 2-0
-
Kompromi dengan Tarif Trump, Indonesia akan Pangkas Besar-besaran Impor BBM dari Singapura!
-
Ketua Dewan Pembina IMI Bambang Soesatyo Berharap IMHAX Terus Berkembang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.