Hingga November 2023, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp179,98 Triliun
Rabu, 20 Des 2023, 14:52 WIBJAKARTA - Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ekko Harjanto mengatakan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun.
"Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi cukai hasil tembakau sampai dengan bulan November 2023 baru mencapai Rp179,98 triliun, masih di bawah target untuk penerimaan di tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp218,69 triliun," kata Ekko di Jakarta, Rabu (20/12).
Dalam Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan itu, ia menuturkan penerimaan cukai hasil tembakau tersebut merupakan salah satu indikasi atas dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
Menurut dia, tren produksi rokok mengalami fluktuasi yang cenderung menurun selama 10 tahun terakhir. Hingga November 2023, produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang yang secara year on year mengalami penurunan sebesar minus 1,38 persen atau kurang lebih sebanyak empat miliar batang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, agar bisa memberikan bukti yang lebih konkret lagi atas dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau baik fiskal maupun nonfiskal, bisa dilihat dari tingkat peredaran rokok ilegal.
"Kita berharap kiranya agar teman-teman dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat menyajikan dan menyampaikan analisis data berupa tren peredaran rokok ilegal yang terjadi selama ini," ujarnya.
Dia mengatakan pengetatan pengaturan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi menimbulkan ancaman lain bagi sektor industri hasil tembakau, yakni peningkatan peredaran rokok ilegal, yang juga harus diwaspadai.
"Dampak negatif yang ditinggalkan dari rokok ilegal bukan hanya dari kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, melainkan juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antar industri," tuturnya.
Dari sisi sosial, rokok ilegal menyebabkan peningkatan jumlah perokok terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Hal itu disebabkan oleh keterjangkauan harga sehingga anak-anak mampu membeli.
"Pada akhirnya negara tidak menerima pendapatan negara berupa cukai dan justru hanya mendapatkan jumlah perokok yang jumlahnya meningkat apabila rokok ilegal ini semakin masif," ujarnya.
Oleh karenanya, diperlukan pengaturan yang seimbang yang mengatur substansi pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan sektor industri hasil tembakau dan nilai-nilai tambah positif di sektor lain seperti penyerapan tenaga kerja.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berangkatkan 661 Peserta Mudik Bersama
-
Beasiswa LPDP Talenta Indonesia 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya!
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Polres Semarang Siagakan Lima Posko di Rest Area Tol Semarang-Bawen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.