Hari HAM Sedunia, Melihat Sikap 3 Capres terhadap Kebebasan Berekspresi
📅 Selasa, 12 Des 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisNasdem dan PKB, beserta seluruh fraksi di DPR RI, ikut menyetujui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengancam kebebasan pers. PKS juga mendukung meskipun dengan beberapa catatan terkait pasal penghinaan presiden.
Ganjar-Mahfud
Ganjar dan pasangannya, Mahfud MD, dalam "8 Gerak Cepat Ganjar Pranowo dan Mahfud MD", mencantumkan penegakan hukum dan HAM, yang di dalamnya termasuk jaminan kebebasan berekspresi, sebagian bagian dari Demokrasi Substantif yang memprioritaskan demokrasi berdasarkan tujuan substantif dari masyarakat seperti kesejahteraan sosial, keadilan, keamanan dan kedamaian. Mereka mencantumkan visi kebebasan sipil yang "menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab", namun tanpa spesifik menyebutkan misi macam apa yang akan digunakan untuk mencapainya.
Untuk masyarakat, mungkin masih ingat bahwa PDI-P merupakan salah satu inisiator revisi UU KPK yang keseluruhan poin revisinya justru melemahkan dan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi. Belum lagi PDI-P juga yang berada di garda terdepan dalam pengesahan UU KUHP baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu sikap Ganjar Pranowo dalam kasus pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang dan Wadas justru menunjukkan keberpihakannya kepada korporasi, ketimbang memastikan jaminan hak atas lingkungan warganya. Khusus untuk Kendeng, Ganjar bahkan mengeluarkan izin baru yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin pembangunan pabrik semen dan mendahului proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis oleh Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Prabowo-Gibran
Sementara, Prabowo dan Gibran, mencantumkan pengokohan Pancasila, Demokrasi dan HAM dalam Program Asta Cita mereka. Tetap saja, lagi-lagi, partai-partai pendukungnya tidak menunjukkan ketegasan atas isu kebebasan sipil dan pers dengan mendukung pengesahan UU KUHP. Memang, mayoritas partai pengusung Prabowo-Gibran merupakan partai koalisi pemerintah, kecuali Partai Demokrat. Ini bisa menjelaskan bagaimana keberpihakan mereka dalam kebijakan pemerintah yang ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, isu HAM yang paling jelas melekat di pasangan ini adalah sosok Prabowo sendiri dan keterlibatannya dalam penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1998. Ditambah lagi, sejumlah eks anggota Tim Mawar kini ikut bergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran. Tim Mawar merupakan tim elit dari Kopassus TNI yang kuat diduga menjadi dalang dari operasi penculikan tersebut.
Pasangan Prabowo-Gibran diyakini mendapat dukungan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Selama dua periode-10 tahun-kekuasaan Jokowi, kekerasan pada jurnalis terus mengalami peningkatan. Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sejak 2008 menunjukkan bahwa dari 1.030 kasus kekerasan terhadap jurnalis, tahun 2020 dan tahun 2016 memiliki angka kekerasan jurnalis paling tinggi dengan 84 dan 81 kasus.
Pasangan ini juga tengah disorot atas dugaan pembentukan dinasti politik dengan dipilihnya Gibran, anak sulung Jokowi, sebagai cawapres Prabowo dengan cara mengintervensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan jangan lupa bahwa selama dua periode pemerintahan Jokowi, belum ada upaya penyelesaian yang konkret dan efektif terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini bertolak belakang dengan janji Jokowi yang ia lontarkan saat kampanyenya pada Pemilu 2014.
Pada dasarnya, bisa dikatakan bahwa sikap ketiga pasangan capres-cawapres serta para pengusungnya ini belum sepenuhnya tegas terhadap isu kebebasan sipil dan kebebasan pers.
Pada akhirnya, publik membutuhkan janji dalam bentuk visi-misi yang lebih realistis, karena kebanyakan yang dituangkan adalah ide dalam visi-misi mereka adalah ide, belum berbentuk rencana langkah konkrit.![]()
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!