Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

India Cabut Status Khusus Jammu-Kashmir, Pemilu Lokal Digelar Tahun Depan

📅 Senin, 11 Des 2023, 15:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
India Cabut Status Khusus Jammu-Kashmir, Pemilu Lokal Digelar Tahun Depan Doc: CNA/REUTERS/Danish Ismail
Ket. Personel Pasukan Polisi Cadangan Pusat India (CRPF) memeriksa tas seorang pengendara skuter sebagai bagian dari pemeriksaan keamanan di Srinagar, Jammu and Kashmir, 12 Oktober 2021. ,

NEW DELHI - Mahkamah Agung India pada Senin (11/12) menguatkan keputusan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada tahun 2019 yang mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir dan menetapkan batas waktu hingga 30 September tahun depan untuk mengadakan pemilihan umum negara bagian.

Satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di India, Jammu dan Kashmir, telah menjadi pusat permusuhan selama lebih dari 75 tahun dengan negara tetangga Pakistan sejak lahirnya kedua negara tersebut pada 1947 setelah merdeka dari pemerintahan kolonial Inggris.

Perintah bulat yang dikeluarkan panel yang terdiri dari lima hakim tersebut merupakan tanggapan terhadap lebih dari selusin petisi yang menentang pencabutan tersebut dan keputusan selanjutnya untuk membagi wilayah tersebut menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal.

Hal ini membuka peluang digelarnya pemilu di wilayah tersebut yang lebih terintegrasi dengan India setelah tindakan pemerintah yang kontroversial, yang sejalan dengan janji Partai Bharatiya Janata (BJP), partai nasionalis pimpinan Modi.

Keputusan ini merupakan langkah tepat bagi pemerintah menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Mei.

Para penggugat berpendapat, hanya majelis konstituante Jammu dan Kashmir yang dapat memutuskan status khusus wilayah pegunungan yang indah itu, dan mempertanyakan apakah parlemen mempunyai kewenangan untuk mencabut status khusus tersebut.

Mahkamah mengatakan status khusus merupakan ketentuan konstitusional sementara yang dapat dicabut oleh parlemen. Mahkamah juga memerintahkan agar wilayah federal harus kembali menjadi negara bagian sesegera mungkin.

Wilayah ini terbagi antara India, yang menguasai Lembah Kashmir yang berpenduduk padat dan wilayah Jammu, Pakistan yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, yang menguasai sebagian wilayah di barat, dan Tiongkok, yang menguasai daerah dataran tinggi yang berpenduduk sedikit di utara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

23 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.