Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye

📅 Minggu, 10 Des 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menyampaikan sambut di kegiatan media meeting di Serang, Banten.

Serang - Tindak tegas, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sejumlah pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (pemilu) sejak kegiatan tersebut dimulai pada 28 November.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Untuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai. Kita sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait memasang APK sesuai dengan aturan," katanya.

Furqon mengatakan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP.

"Sebelum memasuki tahapan kampanye kami juga telah menertibkan sebanyak 6.666 APK yang tidak sesuai aturan. Untuk yang memasukitahap kampanye ini belum diketahui totalnya karena lumayan banyak," katanya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) koordinator desa (kordes).

Dan menemukan adanya pelanggaran kampanye berupa pembagian baju oleh salah satu peserta pemilu. Serta pelanggaran kampanye berupa pemasangan one way yang tidak sesuai dengan aturan.

"Aturan one way itu sudah ada aturannya yang harus dipasang makannya kita akan melakukan razia bersama terkait one way saksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU," katanya.

Meski begitu, Furqon mengaku, Bawaslu belum menemukan laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau bagi-bagi uang.

"Kalau sudah berbicara money politik itu sudah tidak ada lagi yang namanya negosiasi. Maka langsung turun gakumdu yang terdiri atas kejaksaan dan kepolisian," kata Furqon.

Ia menjelaskan dalam keputusan KPU juga tidak boleh ada politik uang dalam bentuk apapun sekalipun transport seperti melakukan melalui platfrom digital.

"Kami minta kepada parpol transport, bensin tidak bisa diuangkan. Kalau tidak voucher ya harus bensinnya, sampai hari ini kita tidak menemukan itu," katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilu. Jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Kami terus melakukan pengawasan bahkan sudah memberikan himbauan serta pencegahan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

49 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.