Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perangkat Desa Tidak Boleh Jadi Tim Kampanye

📅 Minggu, 03 Des 2023, 01:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perangkat Desa Tidak Boleh Jadi Tim Kampanye Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Donggala
Ket. Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Minhar.

Donggala - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris, kaur, kepala dusun dan ketua - ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW) tidak boleh menjadi tim kampanye peserta pemilihan umum pada Pemilu 2024.

"Kepala desa dan seluruh jajarannya tidak boleh terlibat politik praktis sebagai tim kampanye, tim pemenangan maupun tim sukses peserta pemilu, serta tidak boleh berafiliasi dengan peserta pemilu maupun partai politik," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhardi Donggala, Sabtu.

Minhar mengemukakan bahwa saat ini tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024 sedang berlangsung. Maka perangkat desa mulai dari kepala desa beserta jajarannya di desa harus netral.

"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Donggala agar bersikap netral pada tahapan Pemilu 2024," ujarnya.

Bawaslu Donggala, kata dia, terus melakukan sosialisasi netralitas kepala desa beserta seluruh perangkat desa dalam Pemilu 2024. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan netralitas kepala desa menghadapi Pemilu 2024.

Sosialisasi ini melibatkan 50 kepala desa dan perangkat desa dari 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.

"Ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Donggala dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya kepala desa," sebutnya.

MenurutMinhar, netralitas kepala desa merupakan hal penting dalam setiap tahapan pemilu di lingkup Kabupaten Donggala. Hal ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil dan bermartabat.

"Jika merujuk pemilu sebelumnya, kepala desa di Kabupaten Donggala ini kerap kali dijadikan alat politik peserta pemilu untuk mendapatkan suara," sebutnya.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi netralitas kepala desa ini, Bawaslu Donggala mencoba memberi pemahaman kepada para kepala desa terkait pentingnya mereka bersikap netral, profesional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis.

"Kami sangat menekankan kepada kepala desa untuk senantiasa menghindari potensi dugaan pelanggaran, agar terhindar dari sanksi pidana. Sebab jika nanti terbukti kepala desa tidak netral, maka dapat disanksi dengan pasal 490 UU Pemilu," sebutnya.

Minhar juga mengingatkan agar kepala desa tidak membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.