Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru

📅 Rabu, 29 Nov 2023, 08:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru Doc: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Ket. PERPANJANG KONTRAK - Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061 dari 2041.

JAKARTA - Pemerintah diminta tak terburu-buru memberi perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain berpotensi melanggar aturan, perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan pemerintahan baru, bukan kewenangan regulator saat ini.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebutkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Sementara itu, izin pertambangan PTFI berakhir pada 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 tahun, pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada 2036.

"Ini kan masih cukup lama. Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya (perpanjangan izin) ini sarat kepentingan politik jangka pendek," papar Mulyanto di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (28/11).

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali 10 tahun. Tahap I berlangsung sampai 2031, sementara perizinan secara keseluruhan akan habis pada 2041 atau tahap II. Dengan demikian, pemberian perpanjangan izin tahap I baru dapat diberikan paling cepat pada 2026, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun, atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap II yang habis pada 2041.

Dari sana, lanjut Mulyanto, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan.

Rugikan Negara

Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, berpandangan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK sekaligus 20 tahun, dari 2041 sampai 2061, jelas melanggar Pasal 109 Ayat (1) huruf a PP No 96/2021, dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba.

"Freeport sudah mendapat perpanjangan izin usaha selama 20 tahun, dari 2021 sampai 2041," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.