Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru

📅 Rabu, 29 Nov 2023, 08:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru Doc: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Ket. PERPANJANG KONTRAK - Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061 dari 2041.

JAKARTA - Pemerintah diminta tak terburu-buru memberi perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain berpotensi melanggar aturan, perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan pemerintahan baru, bukan kewenangan regulator saat ini.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebutkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Sementara itu, izin pertambangan PTFI berakhir pada 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 tahun, pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada 2036.

"Ini kan masih cukup lama. Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya (perpanjangan izin) ini sarat kepentingan politik jangka pendek," papar Mulyanto di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (28/11).

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali 10 tahun. Tahap I berlangsung sampai 2031, sementara perizinan secara keseluruhan akan habis pada 2041 atau tahap II. Dengan demikian, pemberian perpanjangan izin tahap I baru dapat diberikan paling cepat pada 2026, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun, atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap II yang habis pada 2041.

Dari sana, lanjut Mulyanto, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan.

Rugikan Negara

Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, berpandangan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK sekaligus 20 tahun, dari 2041 sampai 2061, jelas melanggar Pasal 109 Ayat (1) huruf a PP No 96/2021, dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba.

"Freeport sudah mendapat perpanjangan izin usaha selama 20 tahun, dari 2021 sampai 2041," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.