Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 102 UMKM Diperiksa Terkait Pengadaan Masker Covid-19

📅 Kamis, 23 Nov 2023, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sebanyak 102 UMKM Diperiksa Terkait Pengadaan Masker Covid-19 Doc: istimewa
Ket. masker

JAKARTA - Sebanyak 102 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam proyek pengadaan masker untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa polisi.

"Jadi, agenda pemeriksaan UMKM sudah selesai. Ada 102 pelaku UMKM yang kami periksa, sebenarnya 105, tetapi dua orang meninggal, dan satu orang bermasalah dengan tindak pidana lainnya, makanya jadi 102," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa 102 pelaku UMKM ini tersebar di seluruh kabupaten/kota, baik yang berada di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

"Sebenarnya ada lagi UMKM yang akan kami periksa, tetapi ini yang tidak berbadan hukum, mereka pinjam bendera. Ini di luar 102 UMKM yang terdaftar di dinas koperasi," ujarnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan 102 pelaku UMKM, penyidik telah menemukan arah pengembangan dari proyek yang diduga bermasalah terkait korupsi tersebut.

"Agenda selanjutnya, kami telusuri transaksi penyaluran anggaran pengadaan. Katanya disalurkan melalui perbankan," ucap dia.

"Dari sana nanti akan kami lihat transaksinya apakah sudah sesuai atau tidak," katanya.

Usai pemeriksaan pihak perbankan, penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut dengan auditor, dalam hal ini BPKP Perwakilan NTB.

Proyek pengadaan masker Covid-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada periode 2020. Untuk pengadaan tersebut, pemerintah daerah menyediakan dana APBD senilai 12,3 miliar hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan ini dimulai sejak Januari 2023. Polresta Mataram kemudian meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan medio September 2023.

Polresta Mataram dari hasil penyelidikan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.