Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Magna Carta, Piagam yang Membatasi Kekuasaan Raja

📅 Kamis, 16 Nov 2023, 06:10 WIB | Oleh:

Sebagai sarana untuk memajukan perdamaian, Magna Carta gagal karena hanya mengikat secara hukum selama tiga bulan. Baru setelah kematian John karena disentri pada 19 Oktober 1216, ketika terjadi pengepungan di Inggris Timur, Magna Carta akhirnya mulai berlaku.

Menyusul perpecahan antara Louis dan para baron Inggris, para pendukung royalis putra dan pewaris John, Henry III, mampu meraih kemenangan atas para baron di Pertempuran Lincoln dan Dover pada tahun 1217. Namun untuk menghindari terulangnya pemberontakan, perjanjian Magna Carta yang gagal diberlakukan kembali oleh William Marshal, pelindung raja muda Henry III yang baru berusia 15 tahun.

Simbol Kebebasan

Magna Carta sebagai Piagam Kebebasan sebuah konsesi kepada para baron yang menuntut kebebasan. Versi piagam ini telah diedit untuk memasukkan 42 klausul, bukan 61 klausul.

Saat mencapai usia dewasa pada 1227, Henry III menerbitkan kembali Magna Carta versi pendek, yang merupakan yang pertama menjadi bagian dari hukum Inggris. Henry memutuskan bahwa semua piagam di masa depan harus diterbitkan di bawah stempel raja.

Akhirnya antara abad ke-13 dan ke-15, Magna Carta dikatakan telah dikonfirmasi ulang antara 32 dan 45 kali, terakhir dikonfirmasi oleh Henry VI pada tahun 1423. Namun pada masa Tudor, Magna Carta kehilangan tempatnya sebagai bagian sentral dari politik Inggris.

Hal ini sebagian disebabkan oleh parlemen yang baru dibentuk, namun juga karena masyarakat mulai mengakui bahwa piagam tersebut muncul dari masa pemerintahan Henry III yang kurang dramatis dan amandemen Edward I setelahnya (versi Edward tahun 1297 adalah versi Magna Carta yang diakui oleh Hukum Inggris saat ini) dan tidak lebih luar biasa dibandingkan undang-undang lainnya dalam hal kebebasan dan keterbatasannya.

Baru pada Perang Saudara Inggris, Magna Carta melepaskan diri dari asal-usulnya yang kurang sukses dan mulai mewakili simbol kebebasan bagi mereka yang menginginkan kehidupan baru. Hal ini di kemudian hari berpengaruh besar pada konstitusi Amerika Serikat (bill of rights) yang kemudian berlaku di bekas wilayah kekuasaan Inggris di Australia, Selandia Baru, Kanada, bekas Uni Afrika Selatan dan Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Namun, pada 1969, kecuali tiga klausul dalam Magna Carta, telah dihapus dari hukum Inggris dan Wales.

Magna Carta memiliki empat salinan dari Magna Carta versi 1215 yang diketahui masih ada sampai sekarang dan salinannya tersimpan di British Library. Salah satu klausul yang paling penting adalah klausul 39 yang berbunyi di bawah ini.

"Tidak ada orang bebas yang boleh ditangkap atau dipenjarakan, atau dicabut hak atau kepemilikannya, atau dilarang atau diasingkan, atau dirampas kedudukannya dengan cara apa pun, dan kami juga tidak akan melanjutkan dengan melakukan kekerasan terhadapnya, atau menyuruh orang lain melakukan hal tersebut, kecuali berdasarkan keputusan yang sah dari pihak yang setara dengannya atau berdasarkan hukum negara," demikian isi klausul tersebut. hay/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.