Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menpan RB Pastikan UU ASN Telah Akomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar

📅 Selasa, 14 Nov 2023, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menpan RB Pastikan UU ASN Telah Akomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Doc: antarafoto
Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) bakal terakomodasi setelah disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kalau kemarin formasi itu atas usulan daerah, di UU yang baru Pemerintah Pusat bisa menggerakkan ASN ke daerah. Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif," kata Abdullah di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10).

Pernyataan tersebut merespons pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyayangkan sedikitnya ketersediaan guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Saat kunjungan Muhadjir ke Yahukimo, Papua Pegunungan, satu-satunya RSUD di Yahukimo hanya diisi dua orang perawat dan dua orang dokter spesialis. Sementara kebutuhan soal kesehatan tinggi.

Abdullah sepakat dengan pernyataan Muhadjir, banyak daerah yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Banyak ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan tertinggal minta dipindah ke kota-kota besar. "Ini terjadi karena tidak ada insentif untuk mereka," kata Abdullah.

Namun, kata dia, dengan adanya UU ASN yang baru kebutuhan guru dan tenaga kesehatan untuk wilayah 3T dapat terakomodasi. Mereka akan diberi insentif serta diberikan hak istimewa berupa kenaikan pangkat yang cepat.

"Dengan UU ASN salah satunya tentang Mobility Talenta telah kita buat ke depan. Mereka yang di 3T naik pangkatnya lebih cepat dua tahun dibanding di Jakarta dan kota-kota besar," kata dia.

Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja. Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.

Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.

"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Olahraga
Persiapan Atlet Balap Seped...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.