Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menpan RB Pastikan UU ASN Telah Akomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar

📅 Selasa, 14 Nov 2023, 13:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menpan RB Pastikan UU ASN Telah Akomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes di Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Doc: antarafoto
Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) bakal terakomodasi setelah disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kalau kemarin formasi itu atas usulan daerah, di UU yang baru Pemerintah Pusat bisa menggerakkan ASN ke daerah. Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif," kata Abdullah di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/10).

Pernyataan tersebut merespons pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyayangkan sedikitnya ketersediaan guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Saat kunjungan Muhadjir ke Yahukimo, Papua Pegunungan, satu-satunya RSUD di Yahukimo hanya diisi dua orang perawat dan dua orang dokter spesialis. Sementara kebutuhan soal kesehatan tinggi.

Abdullah sepakat dengan pernyataan Muhadjir, banyak daerah yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan. Banyak ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan tertinggal minta dipindah ke kota-kota besar. "Ini terjadi karena tidak ada insentif untuk mereka," kata Abdullah.

Namun, kata dia, dengan adanya UU ASN yang baru kebutuhan guru dan tenaga kesehatan untuk wilayah 3T dapat terakomodasi. Mereka akan diberi insentif serta diberikan hak istimewa berupa kenaikan pangkat yang cepat.

"Dengan UU ASN salah satunya tentang Mobility Talenta telah kita buat ke depan. Mereka yang di 3T naik pangkatnya lebih cepat dua tahun dibanding di Jakarta dan kota-kota besar," kata dia.

Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja. Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.

Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.

"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.