Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekolah Disegel, Komnas HAM: Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Diabaikan

📅 Kamis, 09 Nov 2023, 12:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekolah Disegel, Komnas HAM: Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Diabaikan Doc: ANTARA/Etri Saputra
Ket. Penutupan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar, Sumbar.

PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat menegaskan kasus penyegelan dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar tidak boleh mengabaikan hak pendidikan terhadap anak.

"Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa kewajiban negara itu ada tiga, yakni melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Kamis (9/11).

Mengingat pendidikan menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati negara, Komnas HAM mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret.

Ia menekankan bahwa kasus penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkardan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Baringin di Kabupaten Tanah Datar jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.

"Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan," ujarnya.

Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahanmaupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Namun, Sultanul mengatakan bahwa Komnas HAM akan terus mempelajari kasus tersebut, termasuk mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM atau tidak.

Menyikapi kasus tersebut, Komnas HAM Sumbar turut memberikan saran kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (daring) apabila penyegelan gedung masih berlanjut.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyayangkan tindakan penyegelan dua satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Apalagi, kejadian itu menghambat atau mengganggu proses belajar mengajar.

"Yang jelas pendidikan itu tidak boleh terganggu. Pihak yang terlibat harus duduk bersama dan mencarikan solusinya," ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas mengatakan bahwa pemerintah setempat memutuskan pelaksanaan proses belajar Mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringinsecara daring.

Ia prihatin adanya aksi dorong-dorongan antara pelajar dan pihak yang mengaku pemilik lahan. Apalagi, sampai ada siswa yang harus mendapatkan perawatan medis.

Dinas terkait mengimbau orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing dalam menghadapi polemik tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

20 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

25 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.