Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Mantan Kepala SMKN Kendari Ditangkap karena Diduga Melakukan Hal Memalukan Ini

📅 Jumat, 03 Nov 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Mantan Kepala SMKN Kendari Ditangkap karena Diduga Melakukan Hal Memalukan Ini Doc: Antara/La Ode Muh Deden Saputra
Ket. Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Kendari - Mengagetkan, Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap mantan Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) di Kota Kendari berinisial MFS (58) karena melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar.

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari Kamis, mengatakan bahwa MFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPM) teknik permesinan pada SMKN tersebut dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar.

"Yang melekat dalam DIPA (daftar isian penyelenggaraan anggaran) Satker (satuan kerja) Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun anggaran 2021," kata Fitrayadi.

Dia membeberkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS bermula saat tahun anggaran 2021, SMKN tersebut ditetapkan sebagai salah satu sekolah bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan.

"Hal itu berdasarkan dari keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan nilai Rp2,3 miliar untuk pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sektor pemesinan," ujarnya.

Dalam melaksanakan program bantuan pemerintah pusat itu, lanjut Fitrayadi, tersangka selalu kepala sekolah dan juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang dengan melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

"Bantuan dana tersebut dari kementerian diberikan dalam bentuk uang tunai dengan dua tahap, tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, kata Fitrayadi, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

"Dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek," jelasnya.

Fitrayadi menyampaikan bahwa dalam pembangunan tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Ia menyebutkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

47 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.